Langsa | AcehJurnal.com – Tim Satuan Resort Narkoba Polres Langsa berhasil membekuk satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial JS (29) asal Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat sempat dinyatakan buron oleh pihak kepolisian.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka JS ditangkap pada Sabtu (26/12) sekira pukul 23.00 WIB.
“Menurut informasi, tersangka JS sudah kembali ke rumahnya dan berhasil kita amankan saat pulang ke rumahnya,” kata Iptu Imam Aziz Rachman kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Minggu (27/12).
Berdasarkan kronologisnya, tersangka JS diketahui sudah pulang ke rumahnya. Sebelumnya, ia sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari kejaran polisi.
Atas informasi itu, kemudian petugas Satres Narkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil dibekuk saat sedang mengendarai sepeda motor di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam. Barang haram itu disembunyikan oleh tersangka di bagian stang sepeda motornya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu itu dibeli dari rekannya berinisial A seharga Rp 16 Juta untuk diperjualbelikan lagi. Kini tersangka A sedang dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita diantaranya tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 15,35 gram. Satu unit hp merek Samsung dan satu unit sepeda motor jenis Satria F. []