BANDA ACEH – Polemik mengenai bendera dan lambang Aceh kembali menjadi perhatian kalangan akademisi. Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry Banda Aceh bersama lembaga advokasi dan riset Trida menggelar diskusi publik bertajuk “Refleksi Sejarah Alam Peudeung: Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Mahasiswa” yang menawarkan perspektif historis mengenai Alam Peudeung sebagai alternatif penyelesaian polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Teater Museum UIN Ar-Raniry, Kamis (25/6/2026), menghadirkan pakar hukum tata negara Dr. Delfi Suganda, LL.M., filolog dan sejarawan Hermansyah, M.Th., M.Hum., serta Ketua Yayasan Sultan Alaidinsyah sekaligus keturunan Sultan Aceh, Tuanku Warul Walidin, S.E., Ak. Diskusi juga dihadiri Wakil Dekan II FISIP Dr. Muhammad Talal, Direktur Trida Daniel Akbar Taqwaddin, Ph.D., dan Ketua Program Studi Ilmu Politik Ramzi Murziqin, S.H.I., M.A.
Direktur Trida, Daniel Akbar Taqwaddin, mengatakan ruang diskusi intelektual di Aceh semakin terbatas sehingga perlu dihidupkan kembali melalui forum-forum akademik yang membahas persoalan strategis daerah.
“Kami di Trida—yang beranggotakan para akademisi dan pelaku IT—berusaha mengisi kekosongan ini dengan cara-cara akademik. Forum ini merupakan langkah awal untuk menghidupkan kembali budaya berpikir kritis,” katanya.
Sementara itu, Wakil Dekan II FISIP UIN Ar-Raniry, Dr. Muhammad Talal, menyebut persoalan implementasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 membutuhkan pendekatan yang mampu menjembatani berbagai kepentingan.
“Alam Peudeung adalah tawaran resolusi, bukan instrumen konfrontasi,” ujarnya saat membuka diskusi.
Dalam paparannya, Dr. Delfi Suganda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah melalui qanun. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut berbenturan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang penggunaan lambang daerah yang menyerupai simbol organisasi separatis.
“Di sinilah letak kebuntuannya. Secara hierarki, qanun tidak boleh bertentangan dengan PP. Dibutuhkan political will untuk merevisi UUPA dan mereformulasi qanun, atau mencari terobosan hukum berbasis bukti sejarah yang kuat,” kata Delfi.
Dari sisi sejarah, Hermansyah memaparkan sejumlah dokumen yang tersimpan di berbagai museum di Eropa sebagai bukti bahwa Alam Peudeung merupakan bendera perang resmi Kesultanan Aceh. Ia menjelaskan bahwa penambahan simbol bulan dan bintang baru terjadi ketika Aceh menjalin hubungan dengan Turki Utsmani, sedangkan garis hitam-putih baru muncul setelah Aceh bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Secara historis, tidak ada satu pun bendera Kesultanan Aceh yang memuat garis hitam-putih sebelum masa integrasi,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Tuanku Warul Walidin yang merujuk pada manuskrip 21 Wasiat Sultan Aceh. Menurutnya, Alam Peudeung telah menjadi simbol pemersatu kerajaan-kerajaan di Aceh sejak masa Sultan Ali Mughayat Syah dan mengandung nilai-nilai kepemimpinan, integritas, serta kemajuan peradaban.
“Alam Peudeung adalah simbol pemersatu. Selama 500 tahun ia menyatukan Samudera Pasai, Perlak, Pidie hingga wilayah barat selatan di bawah satu panji syariat Islam,” katanya.
Diskusi tersebut menghasilkan tiga rekomendasi, yakni mendorong revisi terbatas terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh terkait pengaturan bendera daerah, menjadikan Alam Peudeung sebagai alternatif identitas resmi Aceh yang dinilai lebih inklusif dan tidak berasosiasi dengan kelompok politik tertentu, serta memperkuat pendidikan sejarah melalui lembaga pendidikan dan forum-forum publik.
Menutup kegiatan, Dr. Muhammad Talal berharap diskusi akademik semacam ini dapat menjadi kontribusi perguruan tinggi dalam melahirkan pemimpin Aceh yang memiliki pemahaman sejarah dan identitas daerah yang kuat.
“Kualitas pemimpin masa depan ditentukan oleh seberapa dalam ia memahami akar sejarahnya. Dari sinilah Aceh melangkah maju tanpa kehilangan jati diri,” ujarnya.



