Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Tersangka Korupsi  Redistribusi Tanah di Aceh Jaya Ditangkap

- Advertisement -
- Advertisement -

ACEH TIMUR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap pria berinisial AA. Ia ditangkap pada Selasa (8/4/2025) malam di Kuta Binjei, Aceh Timur.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan sebelumnya , tersangka AA telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh pihak Kejari Aceh Jaya, namun selalu mangkir. Akhirnya, Kejaksaan melakukan upaya paksa.

Tersangka AA terlibat kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, yang terjadi pada 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp 12,6 miliar.

“Penetapan tersangka telah dilakukan melalui Surat Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 pada 29 April 2024 lalu. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar 12,6 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya,” kata Ali Rasab dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Melalui kesempatan ini, kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti tertangkap,” pungkasnya. []

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT