HomeDaerahPansus Migas DPR Aceh Desak Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal yang Rugikan Negara...

Pansus Migas DPR Aceh Desak Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp360 Miliar per Tahun

Acehjurnal.com – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Migas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mendesak Gubernur Aceh untuk segera menertibkan praktik pertambangan ilegal yang marak terjadi. Desakan ini disampaikan menyusul temuan praktik penyetoran uang keamanan secara tidak sah dari operasi tambang kepada aparat penegak hukum.

Sekretaris Pansus Migas DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama. Nilai total uang yang beredar dari aktivitas haram ini disebut mencapai angka yang fantastis.

“Praktik haram ini telah berlangsung lama tanpa ada upaya pemberantasan yang serius,” ujar Nurdiansyah pada Kamis, 25 September 2025. Pernyataan ini menegaskan keluhan mengenai lambannya penanganan terhadap masalah sistemik ini.

Lebih rinci, Nurdiansyah menjelaskan mekanisme pungutan liar tersebut. Dari sekitar 1.000 unit ekskavator ilegal yang beroperasi di 450 titik lokasi, masing-masing diwajibkan menyetor sejumlah uang setiap bulannya.

“Masing-masing [ekskavator] diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan,” jelasnya. Akumulasi dari setoran bulanan inilah yang kemudian membentuk nilai kerugian negara yang sangat besar per tahunnya.

Tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, Pansus juga menemukan dampak kerusakan alam yang sangat parah di Aceh. Kerusakan ini diakibatkan oleh praktik tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta, tanpa memedulikan kaidah lingkungan.

Nurdiansyah menegaskan bahwa jaringan kegiatan ilegal ini melibatkan berbagai pihak. “Kegiatan ini melibatkan oknum aparat penegak hukum, cukong, dan pengusaha minyak ilegal,” tegasnya, menunjukkan kompleksitas dan keterlibatan banyak aktor dalam praktik tersebut.

Lokasi-lokasi pertambangan ilegal tersebut tersebar di setidaknya delapan kabupaten di Aceh. Beberapa daerah yang disebutkan antara lain adalah Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya.

Akibat dari aktivitas tambang sembarangan ini, kerusakan lingkungan yang terjadi pun tidak terelakkan. Kerusakan ini pada akhirnya menimbulkan kerugian yang sangat besar, bukan hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

Atas temuan ini, Pansus Migas DPR Aceh mendesak agar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengambil langkah tegas. Penertiban tambang ilegal dinilai sangat mendesak untuk menghentikan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang terus berlanjut.

*Sumber: Artikel asli oleh Fajri Fatmawati, 25 September 2025.*

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News