LANGSA | ACEHJURNAL.COM | Samsul Bahri (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Rangga (9), anak dibawah umur. Rangga dibunuh karena menghalangi pelaku untuk memperkosa ibunya, DN (28). Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (9/10) malam di Gampong Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Baca : Mayat Korban Pembacokan di Aceh Timur Ditemukan
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim Iptu Arief S. Wibowo mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“Pelaki kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S. Wibowo via telepon seluler, Selasa (13/10).
Baca : Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Aceh, Iskandar Al Farlaky : Segera Beri Pendampingan Psikis
Iptu Arief menjelaskan, pasal yang dijerat kepada pelaku terdiri dari pembunuhan berencana hingga pemerkosaaan. Dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana diatur tentang ancaman hukuman mati seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kasatreskrim Ipti Arief S. Wibowo.
Baca : Pemerkosa dan Pembunuh Anaknya di Aceh Timur Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinsiial DN (28) menjadi korban pemerkosaan seorang pria di Gampong Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeum, Aceh Timur, Jumat (9/10) malam sekira pukul 23.50 WIB. Tak hanya itu, pelaku juga turut membacok anaknya, Rangga yang masih berusia sembilan tahun.
Baca juga : Di Aceh Timur, Seorang Wanita Diperkosa dan Anaknya Dibacok Pelaku
Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun saat pelaku digelandang ke mapolres, pelaku sempat melawan petugas untuk melarikan diri. Akhirnya, pelaku langsung diberitakan tindakan tegas dengan cara dilumpuhkan sebanyak tiga kali tembakan.[]
Laporan : Ahmad Syauqi