HomeHukumDPO Sejak 2019, Manok Si Pembunuh Sadis Ditangkap Polres Aceh Timur
DPO Sejak 2019, Manok Si Pembunuh Sadis Ditangkap Polres Aceh Timur
ACEH TIMUR | ACEHJURNAL.COM – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah peribahasa yang tepat disematkan kepada BK alias Manok. Manok berhasil dibekuk pihak kepolisian pada Kamis (23/5/2024) dinihari. Sebelumnya, Manok diuber polisi karena terlibat pembunuhan sadis pada tahun 2019 lalu. Ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan terhadap Asnawi di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Peristiwa ini bermula saat warga dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki dengan di alur sungai Gampong Geulumpang Payong Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur pada Selasa (1/10/2019) lalu. Saat ditemukan, mayat tersebut dalam kondisi kakinya terikat rantai besi. Tangan dan lehernya juga dililit dengan tali nilon dan wajahnya ditutup dengan goni. Almarhum Asnawi diketahui warga Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA :
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diketahui dibunuh oleh sejumlah orang. Salah satu pelaku yang berhasil terindentifikasi berinisial BK alias Manok (43). Manok diketahui sebagai warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Akhirnya, tim Jajaran Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok.
Atas laporan tersebut, tim unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur dibantu Satintelkam Polres Langsa langsung mengejar pelaku. Pencarian pelaku dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatna.
“Alhamdulillah, BK alias Manok berhasil kita tangkap sekira pukul 02.00 WIB di sebuah gubuk di Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur,” ujar Iptu Muhammad Rizal kepada AcehJurnal.com via pesan Whatapps.
Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, BK alias Manok selama ini diketahui sering berpindah – pindah tempat. Akhirnya, pelaku berhasi terdeteksi petugas saat berada di sebuah gubuk. Usai ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit senapan angin tabung PCP, satu unit handphone dan sebuah dompet.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. []
- Advertisement -