Khawatir Kabur, Sejumlah Pihak Yang Terlibat Korupsi di BRA Dicekal ke Luar Negeri
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengajukan pencekalan terhadap sejumlah pihak yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke luar negeri.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan mengatakan, pihaknya telah mengajukan pencekalan sejumlah nama-nama yang diduga terlibat korupsi Rp15 Miliar di BRA. Menurutnya, nama-nama tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan selanjutnya akan disampaikan ke pihak imigrasi.
“Pencekalan keluar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan. Karena saat ini tim penyidik masih memerika pihak-pihak terkait. Nantinya akan kita sampaikan karena masih dalam proses pengajuan,” kata Mukhzan dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
BACA JUGA :
Perlu diketahui, tim penyidik Kejati Aceh sudah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ke tahap penyidikan. Bantuan yang diduga fiktif tersebut dialokasikan bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15,7 Miliar pada tahun anggaran 2023.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpukan sejumlah kerangan saksi dan alat bukti. Setelah adanya bukti kuat, katanya lagi, tim penyidik akan menetapkan tersangka yang terlibat dibalik tindak pidana korupsi tersebut.
“Masih kita dalami dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Nanti akan kita umumkan siapa yang akan terlibat jika buktinya sudah kuat,” ujarnya lagi.
Terkait pengumpulan saksi dan bukti, Mukhsan mengaku tim penyidik sudah memintai keterangan sebanyak 50 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di BRA. Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya Ketua BRA Suhendri, sejumlah kepala dan camat di lokasi pengadaan serta masyarakat korban konflik sebagai calon penerima.
“Kita berharap agar kasus ini segera tuntas dan menemukan titik terang. Baru nantinya akan kita limpahkan ke pengadilan. Kita inginkan kasus ini harus diusut tuntas hingga terang benderang dan transparan. Sehingga masyarakat akan mengetahuinya,” pungkasnya. []