Miliki Sabu, Pria asal Aceh Timur Ditangkap Polresta Banda Aceh

- Advertisement -
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial PS alias Tonga (35) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pria asal Gampong Sarah Teube Kabupaten Aceh Timur diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 52,80 gram.
Tersangka diringkus di kamar kos gampong Rukoh, Banda Aceh pada Sabtu (28/5/2022) pagi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, tersangka merupakan salah satu target selama ini.
“Penangkapan terhadap tersangka Tonga merupakan salah satu dari target kami. Ianya dilaporkan oleh warga yang selama ini sangat meresahkan masyarakat lainnya di gampong Rukoh,” ucap Kompol Tendri.
Tendri menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan kebenaran terhadap keberadaan tersangka di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
“Data yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah – pindah tempat tinggalnya sehingga menyulitkan penyelidikan ” sebut Kompol Tendri lagi.
Tendri berterima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan terhadap keberadaan tersangka penyalahgunaan narkotika. Ia juga berharap agar warga lainnya turut berpatisipasi melaporkan para tersangka di gampong – gampong dan kerahasiaan pelapor terjamin.
Mantan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh ini mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu. Barang haram itu diletakkan di lantai kamar, tepatnya di samping tersangka duduk.
“Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 52.80 gram yang telah dibungkusnya. Kemudian lima unit timbangan digital, alat hisap sabu dan dua unit HP,” sambungnya.
Kemudian, petugas juga melakukan penangkapan terhadap rekannya asal Pidie yang sedang duduk dalam kamar kos tersebut berinisial MH (39).
“Dari saku MH, petugas mendapatkan dua bungkusan bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram,” ujar Kompol Tendri.
Selain itu, sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam memasarkan narkotika sabu turut disita sebagai barang bukti penyidikan. Saat diinterogasi petugas, tersangka juga mengaku turut menjual sabu kepada tersangka lain yang kini masih buron.
Kini, PS alias Tonga dan MH mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. []
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT