ACEH BESAR | ACEHJURNAL.COM– Sungguh biadab! Begitulah ucapan yang tepat dialamatkan kepada pria berinisial Y (46). Pria asal Aceh Besar ini tega menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Bukan hanya sekali, perbuatan ini berulang kali dilakukan tersangka sejak Januari hingga April 2023 lalu. Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Subihan Alfu Ardhi mengatakan, pelaku diketahui sudah merudapaksa korban sebanyak lima kali.
“Iya benar. Pelaku berinisial Y asal Aceh Besar telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun,” ucap Kasatreskrim Iptu Subihan kepada AcehJurnal.com, Senin (30/10/2023).
Iptu Subihan mengatakan, perbuatan keji ini dilakukan tersangka saat istrinya sedang tak berada di rumahnya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat rumahnya dalam keadaan sepi. Akibatnya, Bunga diketahui hamil dan melahirkan pada 28 Oktober 2023 lalu.
Tersangka kini telah meringkuk di sel tahanan Polres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat hukuman jinayat.
“Terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ucap Iptu Subihan. []