Home Hukum Modus Beri Tumpangan, Pemuda asal Nagan Raya Perkosa Siswi dalam Mobil
NAGAN RAYA | ACEHJURNAL.COM – Sungguh biadab! Begitulah kalimat yang pantas diucapkan kepada seorang pemuda berinisial AR. Pasalnya, dirinya tega melakukan rudapaksa terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar. Sebut saja Bunga-bukan nama sebenarnya.
Perbuatan bejat itu dilampiaskan pelaku pada Rabu (20/9/2023) lalu. Modusnya, pelaku berpura-pura memberikan tumpangan saat Bunga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya. Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura memberikan tumpangan kepada korban saat sedang pulang dari sekolah.
“Pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Bunga,didalam mobil Innova pelaku dengan alasan ingin mengantar korban pulang ke rumahnya. Saat itu, korban pulang pulang sekolah dengan jalan kaki,” ujar Kasatreskrim AKP Machfud kepada AcehJurnal.com, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA :
Akp Machfud menjelaskan, kronologisnya berawal saat korban diajak menumpang mobil jenis Innova milik pelaku. Karena hendak menolong, korban langsung menerima tawaran pelaku tersebut. Namun setiba di simpang rumah korban, pelaku malah memutar arah mobilnya menuju arah kota Jeuram, Nagan Raya.
Saat dalam perjalanan, tepatnya di jalan lintas Kuta Paya, pelaku mulai mencoba meraba-raba bagian vital tubuh korban. Tak hanya itu, pelaku langsung membawa paksa korban ke arah kompleks Perkantoran Suka Makmue. Disana, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kepada Bunga.
Tak berhenti disitu, pelaku bahkan kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban saat melewati Yuza Mall. Disana, pelaku membuka paksa seragam sekolah yang dipakai korban. Setelah membuka semua penutup tubuh korban, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual serta pemerkosaan terhadap Bunga didalam mobil Innova tersebut,” ujar AKP Machfud lagi.
Meski korban menjerit kesakit, pelaku tidak mengubrisnya. Malahan, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya. Usai merudapaksa korban, pelaku menyuruh korban untuk memakai kembali seragam sekolahnya. Karena telah puas melakukan aksinya itu, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.
“Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya,kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku,” ujarnya lagi.
Tak lama kemudian, orangtua Bunga langsung melapor perbuatan biadab pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil dibekuk polisi pada senin (25/9/2023) sekira pukul 14.36 WIB.
Saat ini, pelaku telah diboyong ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum jinayat. []