BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Kesabaran AT (49) habis sudah. Dia tak tahan lagi atas kekerasan fisik yang dialaminya tiap kali akan bersetubuh dengan suaminya, I (41).
AT akhirnya melaporkan perbuatan keji suaminya itu ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, perbuatan jni terjadi pada 10 September 2022 lalu.
“Kasus KDRT yang terjadi di sebuah keluarga di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terjadi pada tanggal 10 September 2022,” ucap Kompol Fadhillah Aditiya Pratama pada Senin (14/11/2022).
Kompol Fadhillah menjelaskan, perbuatan keji itu terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2022. Tak hanya disitu, pelaku juga kerap merekam adegan tak senonoh tersebut dengan ponsel miliknya.
“Pelaku juga merekam menggunakan Handphone terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya sehingga kami pun melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” ujar Kompol Fadhillah.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambak â…“ dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” pungkasnya. []