Banda Aceh | AcehJurnal.com – Dua wanita diduga pekerja seks komersial (psk) dan satu wanita diduga mucikari dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Senin (5/8/2023) dinihari. Informasi diperoleh, mereka ditangkap di lokasi terpisah di Kota Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Fadhiullah Aditya Pratama mengatakan, mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni salah satu warung kopi berinisial “AK” dan Guest House berinisial “O”.
“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujar Kasatreskrim Kompol Fadhillah pada Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus kejahatan prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial EA (22) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.
“Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”, ucap Kompol Fadhillah.
Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp2 Juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp.1,4 juta.
“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap action nya,” ujarnya lagi.
Kompol Fadhillah menyebutkan, kasus ini berhasil diungkap berkat penyamaran (undercover) personel Polresta Banda Aceh. Ini dilakukan dengan cara mencari nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.
EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”.
“Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita,” ujarnya lagi.
Untuk proses transaksi, EA meminta pelanggan untuk mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel yang menyamar pelanggan itu langsung menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.
Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh polisi, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel.
“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel, tutur Fadillah lagi.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga turut menyita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp4 Juta.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal 100 kali cambuk atau denda paling banyak 100 gram emas murni. []