BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Jajaran Polresta Banda Aceh dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor. Kedua tersangka berinisial BS alias Boim (38) warga Jeulingke kota Banda Aceh dan ZF alias Enggeh (25) warga Gampong Lam Lueng Kabupaten Aceh Besar. keduanya terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada 25 Februari 2022 lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis mengatakan, BS alias Boim awalnya melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik Agus Mawar. Sepeda motor bernomor polisi BL 5814 JE diparkir korban saat sedang mencari udang di bantaran Krueng Aceh pada Jumat (25/02) lalu.
“Saat itu korban Agus Mawar memarkirkan di TKP dengan tujuan hendak menjaring udang, namun sekitar jam 23.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang,” kata Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis pada Senin (21/03).
BS alias Boim kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Kuta Alam. Pada Sabtu (26/02) lalu, ia kembali mencuri sepeda motor jenis Honda NF 125 SD BL 6624 PR milik Isfani (45) warga Lambaro Skep, Banda Aceh saat terparkir di depan rumahnya.
Tak puas dengan dua unit sepeda motor yang dicurinya, BS alias Boim kembali melakukan pencurian serupa. Kali ini, sasarannya adalah sepeda motor jenis Honda 125 NF BL 6417 LV, milik seorang anggota Polri bernama Daryono warga Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (1/3/2022).
“BS alias Boim melakukan pencurian sepeda motor milik anggota Polri jenis Honda 125 NF yang diparkirkan di garasi rumahnya. Saat hendak bertugas, Daryono melihat dudukan kunci kontak miliknya terletak didepan rumah dan 100 meter kedepan menemukan lampu bagian depan sepeda motor miliknya,” tutur AKP M.Chalis.
Pasca melakukan tindak pidana di Banda Aceh, ketiga unit sepeda motor tersebut dibawa ke Gampong Lam Lueng Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Disana, tersangka ZF alias Enggeh sebagai teknisi bongkar atau spesialis mempreteli sepeda motor hasil curian sudah menanti kehadiran Boim.
Akhirnya, kedua tersangka diciduk polisi pada Rabu (2/3) sekira pukul 01.00 WIB. Keduanya ditangkap saat berada di badan jalan tepatnya di jalan nasional Banda Aceh – Medan Gampong Reukieh Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
“Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena wilayh kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh”, tambahnya.
Kemudian tambah Kapolsek, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas arahan Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjemput tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.
” Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurangan penjara selama 9 tahun, pungkas Kapolsek.
Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curiannya senilai Rp 1 Juta per unit. Hasil penjualan itu digunakan kedua tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan chip domino.
“Kedua tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penggunaan uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, di pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino” pungkasnya. []