Berita Terkini
Hukum

Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Ilustrasi penangkapan tahanan. Foto Taufik Ar Rifai
Ilustrasi penangkapan tahanan. Foto Taufik Ar Rifai

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait robohnya layar MIN 2 Banda Aceh. Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan serangkaian tindakan dan penyelidikan yang dilakukan petugas dalam beberapa hari terakhir.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ujar Kompol M Ryan.

BACA JUGA : Atap MIN 2 Banda Aceh Ambruk, Belasan Siswa Terluka

Ketiga tersangka yakni berinisial NR (48), MD (50) dan IS (60). NR berprofesi sebagai Kepala Sekolah dan sekaligus penangggungjawab proses belajar mengajar. Kemudian MD merupakan Ketua Komite Sekolah dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu.

“Ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut,” tambah Kompol Ryan.

Kompol M Ryan menjelaskan, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut,  tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK). Di lokasi itu juga, pekerja tidak memasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh MD  dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3). Menurutnya, IS tidak menerapkan sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” sambungnya.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP, pungkasnya. []