HomeHukumCabuli Anak Dibawah Umur, Petani asal Pidie Ditangkap

Cabuli Anak Dibawah Umur, Petani asal Pidie Ditangkap

PIDIE | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie meringkus seorang pria berinisial HN (54), Kamis (21/4). Pria asal Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, HN ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B /74/IV/ RES.1.24 /2021 / SPKTD/  POLRES PIDIE, tanggal 20 April 2022.
“Iya benar. Kita amankan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban,” ujar Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal kepada AcehJurnal.com via telepon seluler.
Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pelaku sempat mencabuli korban beberapa kali. Perbuatan bejat ini dilakukan pada Desember 2021 lalu sampai 18 April 2022 di rumahnya di Gampong Paloh Jeureula Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie.
Kronologisnya, korban awalnya disuruh oleh ibunya untuk menumpang cuci pakaian di rumah pelaku. Tanpa menaruh curiga, korban yang tak lain adalah keponakan pelaku meminta izin untuk mencuri pakaian di rumahnya.
“Kebetulan suasana rumah pelaku dalam keadaan sepi karena istri pelaku sedang berbelanja,” ujar Iptu Muhammad Rizal.
Saat korban sedang mencuci pakaian, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dari arah belakang dan langsung memeluknya. Awalnya, korban sempat melawan, namun pelaku mengancam akan memukul korban jika berteriak.
“Karena diancam, pelaku dengan leluasa berhasil melakukan rudapaksa korban,” ujarnya lagi.
Tak hanya disitu, perbuatan bejat ini juga dilakukan pelaku terhadap korban beberapa kali. Perbuatan bejat pelaku ini terbongkar usai korban menceritakan kepada ibunya. Mendengar pengakuan polos anaknya, ibu korban langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu (20/4/2022).
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di sebuah rumah kosong pada Kamis (21/4) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kosong di Duson Alue Breuh Kecamatan Mane Kabupaten Pidie.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News