Ilustrasi penangkapan tahanan. Foto Taufik Ar Rifai
PIDIE | ACEHJURNAL.COM– Seorang pria berinisial MR (51) terpaksa menginap di sel tahanan Mapolres Pidie. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pidie ini diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar. Tersangka telah ditahan sejak Rabu (31/7) lalu dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan,”ujar AKP Dedy Miswar kepada AcehJurnal.com, Jumat (2/8/2024).
AKP Dedy menjelaskan, MR ditangkap berdasarkan atas laporan orang tua korban. Bahkan, MR yang juga merupakan pimpinan salah satu balai pengajian di salah kecamatan wilayah kota Sigli ini juga turut mencabuli dua korban lainnya.
“Berdarkan laporan kita terima, ada tiga orang yang menjadi korban. Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan serta mengumpulan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya. []