Oknum ASN di Pidie Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

- Advertisement -

PIDIE | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial MR (51) terpaksa menginap di sel tahanan Mapolres Pidie. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pidie ini diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar. Tersangka telah ditahan sejak Rabu (31/7) lalu dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan,”ujar AKP Dedy Miswar kepada AcehJurnal.com, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA :

Cabuli Anak Kandung, Pria Aceh Timur Diamankan Warga

Pernah Dipenjara 10 Tahun, Residivis Pencabulan Kembali Ditangkap di Banda Aceh

Cabuli Santriwati Bertahun-tahun, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Petani asal Pidie Ditangkap

AKP Dedy menjelaskan, MR ditangkap berdasarkan atas laporan orang tua korban. Bahkan, MR yang juga merupakan pimpinan salah satu balai pengajian di salah kecamatan wilayah kota Sigli ini juga turut mencabuli dua korban lainnya.

“Berdarkan laporan kita terima, ada tiga orang yang menjadi korban. Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan serta mengumpulan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya. []

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT