- Advertisement -
PIDIE | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria berinisial MR (51) terpaksa menginap di sel tahanan Mapolres Pidie. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pidie ini diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar. Tersangka telah ditahan sejak Rabu (31/7) lalu dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan,”ujar AKP Dedy Miswar kepada AcehJurnal.com, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA :
Cabuli Anak Kandung, Pria Aceh Timur Diamankan Warga
Pernah Dipenjara 10 Tahun, Residivis Pencabulan Kembali Ditangkap di Banda Aceh
Cabuli Santriwati Bertahun-tahun, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Ditangkap Polisi
Cabuli Anak Dibawah Umur, Petani asal Pidie Ditangkap
AKP Dedy menjelaskan, MR ditangkap berdasarkan atas laporan orang tua korban. Bahkan, MR yang juga merupakan pimpinan salah satu balai pengajian di salah kecamatan wilayah kota Sigli ini juga turut mencabuli dua korban lainnya.
“Berdarkan laporan kita terima, ada tiga orang yang menjadi korban. Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan serta mengumpulan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya. []
- Advertisement -