HomeDaerahCabuli Anak Kandung, Pria Aceh Timur Diamankan Warga

Cabuli Anak Kandung, Pria Aceh Timur Diamankan Warga

ACEH TIMUR | ACEHJURNAL.COM – Sungguh bejat! Begitulah ucapan yang pantas dialamatkan kepada seorang pria berinisial SA (40). Betapa tidak, warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur tega menyetubuhi seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban yang masih berusia 16 tahun ini tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat terbongkar usai korban menceritakan kepada ibunya. Mendengar pengakuan polos putrinya, sang ibu langsung mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya. Hal ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/82/V/2023/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 01 Mei 2023. Pelaku langsung diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (23/4/2024) malam.

“Iya benar, anggota kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana jarimah/pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal kepada AcehJurnal.com, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA : 

Parah! Pria Beristri Hamili Anak Dibawah Umur di Aceh Utara

Di Lhokseumawe, Ayah Bejat Tega Hamili Anak Kandungnya Hingga Melahirkan

Cabuli Santriwati Bertahun-tahun, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Sebelum perbuatan bejat ini terbongkar, sang ibu melihat ada perubahan perilaku terhadap putrinya. Awalnya, korban dikenal sebagai tipikal pendiam dan penurut. Namun dalam beberapa hari terakhir, korban menjadi pemarah dan sering melawan perintah orangtuanya. Melihat gelagat mencurigakan, lantas ibunya menanyakan perubahan yang terjadi terhadap putrinya tersebut.

Dengan polosnya, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri pada Minggu (30/4/2024) malam. Menurutnya, korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2021 dan 2022 lalu.

“Karena perbuatannya telah ketahuan oleh istri dan keluarganya, pelaku langsung kabur dan merantau ke wilayah luar Aceh,” ujarnya.

Namun pada Kamis (23/5) sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke kampung halamannya. Bahkan, pelaku sudah berhasil diamankan oleh warga kampungnya sendiri.

“Usai diamankan warga, pelaku kemudian langsung diserahkan warga kampung ke Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News