HomeUncategorizedPernah Dipenjara 10 Tahun, Residivis Pencabulan Kembali Ditangkap di Banda Aceh

Pernah Dipenjara 10 Tahun, Residivis Pencabulan Kembali Ditangkap di Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Sungguh bejat! Begitulah kalimat yang pantas diucapkan kepada NAS (56). Pasalnya, pria asal salah satu Gampong Lueng Bata kota Banda Aceh baru setahun keluar dari penjara. Tak kapok, ia kembali ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/5/2022) siang.

NAS ditangkap oleh Polisi berbaju preman itu saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh. Ia terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

“Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di jalan AMD, Banda Aceh tadi siang,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.

Ryan menjelaskan, NAS ditangkap tanpa perlawanan karena dirinya mengakui segala perbuatannya. Ironisnya lagi, NAS pernah ditangkap pada bulan Juni 2016 lalu atas kasus yang sama. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan. Pelaku dijerat pasa l 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar,” ucap Kompol Ryan.

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Bunga. Korban yang masih berusia sembilan tahun itu tak lain adalah tetangganya sendiri.

“Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut,” kata Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News