Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil. Foto Taufik Ar Rifai
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Jamil kembali menyikapi soal berpindahnya penguasaan empat pulau di Aceh Singkil ke Sumatera Utara. Ini sebagaimana termaktub dalam Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan itu, empat pulau di Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Lipan, beralih menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumut. Ia berpendapat bahwa isu pencaplokan empat pulau kecil di Kabupaten Aceh Singkil ini juga muncul dua hal, yakni secara politis dan teknis.
“Jadi pandangan ini sangat politis ketika isu ini dimunculkan. Kenapa dimunculkan sekarang? Bisa jadi ini ada kaitannya dengan isu PJ Gubernur Aceh yang akan datang. Jika dilihat dari isu itu, kita sudah tahu siapa yang mau disasar,” kata M Nasir Jamil kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Selasa (24/5/2022).
Politisi PKS ini menjelaskan, sengketa ini sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh, Pemerintah Aceh sudah berusaha mempertahankan pulau-pulau tersebut namun gagal. Menurutnya, kegagalan Pemerintah Aceh dalam mempertahankan empat pulau di Aceh Singkil tersebut bisa jadi kurangnya komunikasi Pemerintah Aceh dengan DPR/DPD RI asal Aceh di Senayan.
“Saat saya masih duduk di Komisi II DPR RI saja tidak pernah mendapat kabar soal sengketa empat pulau tersebut,” ujar M Nasir Jamil lagi.
Secara teknis, Nasir Jamil juga sepakat dengan ajakan DPR Aceh. Ia kembali meminta kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk duduk bersama dengan difasilitasi oleh Kemendagri untuk mencari jalan keluar terkait sengketa itu. Baik dari segi sengketa titik koordinat dan lain-lain.
Selanjutnya, ia juga berharap kepada Pemerintah Aceh agar turut menyertakan orang-orang yang memiliki kompetensi teknis. Sehingga pada pembicaraan yang akan datang ini, Pemerintah Aceh menyertakan orang-orang yang memiliki kompetensi teknis sehingga pokok pembicaraannya lebih produktif dan substantif.
“Mari kita duduk kembali bersama (Pemerintah Aceh dan DPRA) dan difasilitasi oleh Kemendagri. Kita harapkan ada titik temu,” pungkasnya. []