Empat Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, Ketua DPRA : Kita Protes ke Mendagri

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya dijadwalkan akan bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kunjungan ini sebagai bentuk keberatan atas dimasukkannya empat pulau milik Aceh yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang ke dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Jadwalnya masih sedang kita atur karena masih sedang reses Dapil hingga tanggal 26 Mei 2022,” ujar Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya, Minggu (22/5/2022).
Politisi Partai Aceh ini mengatakan, dirinya turut mengajak Pemerintah Aceh untuk mengajukan keberatan terkait empat pulau di Aceh Singkil yang telah dicaplok oleh provinsi tetangga.
Sebelumnya pada 20 April 2022, Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga sudah mengajukan keberatan atas dimasukkannya empat pulau milik Aceh yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang ke dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Seharusnya ke empat pula tersebut berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, bukan ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut. Keberatan Nova Iriansyah dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh tersebut yang tertuang dalam surat resmi Nomor 125.1/6371 tertanggal 20 April 2022. Surat ini ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertera sebagai pemohon mengajukan upaya administratif berupa permohonan keberatan kepada Mendagri. Hal ini sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT