Acehjurnal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar kini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang muda-mudi. Mereka diamankan usai digerebek warga di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Ketujuh orang tersebut diduga sedang menggelar pesta minuman keras (miras) dan melakukan perbuatan asusila.
Peristiwa itu berawal dari kecurigaan warga setempat yang melihat sejumlah muda-mudi berkumpul dan memasuki rumah tersebut. Pengamatan warga dilakukan sejak pukul 04.30 WIB. Setelah keyakinan kuat terbentuk, warga kemudian mengambil tindakan untuk menggerebek lokasi.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dan pengamatan warga. “Berdasarkan keterangan warga, mereka sudah melakukan pengintaian karena curiga ada muda-mudi yang berkumpul dan masuk ke rumah itu sekitar pukul 04.30 WIB,” jelas Muhajir, Selasa (23/9/2025).
Setelah melakukan pengamatan, kata Muhajir, warga memastikan adanya aktivitas mencurigakan di dalam rumah. “Setelah diyakini benar, warga kemudian melakukan penggerebekan,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, tujuh orang berhasil diamankan oleh warga. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. “Tujuh orang yang ditangkap warga itu terdiri dari tiga pria dan empat perempuan,” tutur Muhajir.
Muhajir juga mengungkapkan dugaan awal terhadap aktivitas yang dilakukan oleh ketujuh muda-mudi tersebut. “[Mereka] sedang pesta minuman keras dan melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.
Saat ini, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengusut tuntas kasus ini. “Ketujuh muda-mudi itu kini dalam pemeriksaan intensif di Pos Satpol PP dan WH Darul Imarah,” pungkas Muhajir.
Sumber: Theacehpost.com



