Acehjurnal.com – Kejaksaan Negeri Aceh Besar secara resmi mendakwa dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Noer Salsa, Uli Herman, dan Zaki Bunaiya membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi. Majelis hakim tersebut juga diisi oleh Harmi Jaya dan Zul Azmi sebagai hakim anggota.
Kedua terdakwa yang didakwa adalah Teti Wahyuni, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala BGP Provinsi Aceh periode 2022-2024. Terdakwa kedua adalah Mulyadi, juga PNS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada lembaga yang sama.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa BGP Provinsi Aceh merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas untuk mengembangkan dan memberdayakan guru, calon kepala sekolah, dan calon pengawas sekolah di daerah.
JPU mengungkapkan besaran anggaran yang dikelola BGP Aceh. “BGP Provinsi Aceh pada tahun 2022 menerima alokasi dana dari APBN sebesar Rp19,2 miliar, pada 2023 menerima Rp57,2 miliar, serta pada 2024 dengan alokasi sebesar Rp69,8 miliar,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Anggaran tersebut, menurut JPU, dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas guru dan perjalanan dinas. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. “Dalam pelaksanaannya terjadi penggelembungan harga serta adanya penerimaan uang dari kegiatan tersebut oleh terdakwa,” tegas JPU.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. JPU menyatakan, “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.” Besaran kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa memberikan respons yang berbeda. Terdakwa Teti Wahyuni menyatakan keberatan dan berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya. Sementara itu, terdakwa Mulyadi menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan JPU.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk pekan depan. Agenda sidang mendatang adalah mendengarkan eksepsi dari para terdakwa sebelum proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sumber: ANTARA



