BANDA ACEH | ACEH JURNAL. COM – Tujuh mahasiswa kembali menyetor beasiswa ke Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (2/3).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya menjelaskan, ketujuh mahasiswa itu kembali menyetor kembali uang dari beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 yang terindikasi korupsi.
“Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp16,3 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Kamis (3/3).
BACA JUGA : Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Kombes Pol Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 61 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp729.795.000.
BACA JUGA :Â Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Mahasiswa Hanya Terima Rp 5 Juta dari Rp 35 Juta
Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.
“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” pungkasnya. []



