Banda Aceh | AcehJurnal.com – Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Penetapan ini berdasarkan sidang perkara yang digelar tim penyidik Polda Aceh pada Selasa (1/3) kemarin di Mapolda Aceh.
BACA JUGA : Berbau Korupsi, 38 Mahasiswa Aceh Kembalikan Bantuan Beasiswa
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Rabu (2/3).
BACA JUGA : Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Mahasiswa Hanya Terima Rp 5 Juta dari Rp 35 Juta
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketujuh orang ini dinilai telah cukup menenuhi unsure untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA : Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam jadi Tersangka Korupsi Beasiswa
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan indikasi kerugian negara Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Data itu diperoleh setelah BPKP melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).Menurutnya, audit dilakukan untuk proses pengungkapan sebuah kasus. Hasil audit itu akan digunakan untuk keperluan proses penegakan hukum.
“BPKP tidak ada lain tujuan dari audit untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.[]



