BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 231 kilogram, ekstasi sebanyak 298.975 butir dan ganja seberat 180 kilogram. Prosesi pemusnahan narkoba berlangsung pada Kamis (21/03/2025) di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh. Adapun barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Turut hadir tim Kejaksaan Provinsi Aceh, Bea Cukai, TNI AL dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Aceh. Kegiatan pemusnahan ini dalam rangka memperingati HUT BNN RI ke-23 tanggal 22 Maret 2025.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan narkoba itu merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 3 bulan terakhir. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Dengan kegiatan pemusnahan narkotika ini, kita bisa menyelamatkan ratusan ribu orang anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah yang didampingi didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes. Pol. Hairajadi, S.H., Kabag Umum Hasnanda Putra.
Jenderal bintang satu ini juga turut mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba di Aceh.Selain barang bukti yang berhasil disita, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam kasus narkotika ini.
“Narkoba ini adalah hasil ungkapan yang dilaksanakan personel BNNP Aceh Utara pada Februari dan Maret 2025 di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara,” pungkasnya. []