BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus prostitusi online di salah satu hotel kawasan kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Empat orang tersangka diduga sebagai mucikari ikut diamankan. Selain itu, polisi juga turut mengamankan lima perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (psk).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Jumat (14/10/2022). Kasus itu tercium polisi bermula dari adanya laporan masyarakat. Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran (undercover).
“Dari keempat pelaku, kita menemukan bukti chat dimana adanya proses tawar menawar dan negosiasi antara mucikari dengan personil yang melakukan penyamaran (undercover), ” kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama pada wartawan di aula Polresta Banda Aceh, Selasa (19/10/2022).
Keempat pelaku yang diduga sebagai mucikari masing-masing berinisial RA (25) asal Aceh Selatan, CF (28) asal Aceh Selatan, S (23) asal Aceh Utara, OM (24) asal Banda Aceh dan FF (23).
RA, SM sebagai mucikari dan CF sebagai psk ditangkap di salah satu hotel kawasan Aceh Besar. Sementara OM dan FF sebagai mucikari dan RM dan FF sebagai Psk ditangkap di salah satu hotel kawasan Kuta Alam kota Banda Aceh.
Fadillah mengatakan, para mucikari itu menawarkan para wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (psk) dengan tarif harga Rp 1,2 Juta per sekali main. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Aceh Besar.
“Semua pelaku yang telah kita amankan berjumlah sembilan orang, terdiri dari empat mucikari dan lima psk,” ujar Kompol Fadillah.
Saat ini mereka telah kita tahan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempat orang diduga sebagai mucikari ini akan pasal 33 ayat 3 dan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan. Sementara lima psk akan dilakukan pembinaan.
“Kelima psk ini tidak kita tahan karena berbagai alasan pertimbangan. Rata-rata mereka melakukan perbuatan merupakan single parent dan karena faktor ekonomi. Mereka juga koperatif saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, ” pungkasnya. []