Ilustrasi penangkapan tahanan. Foto Taufik Ar Rifai
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Jajaran Polda Aceh menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan pos polisi di Gampong Manggi Kecamatan Panton Rheu, Aceh Barat. Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penembakan pos polisi tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, salah satu orang berinisial DP ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari lima orang yang kita amankan, hanya satu orang berinsial DP yang memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat menggelar konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021).
Kombes Pol Winardy menjelaskan, DP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman serta motif terkait peristiwa penembakan pos polisi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton hingga DP ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya dinyatakan tidak bersalah dan statusnya sebagai saksi.
“Keempat warga yang sempat kita amankan sebelumnya berstatus saksi dan sudah dilepaskan kembali,” kata Kombes Pol Winardy.
Saat menjalani pemeriksaan tersangka DP, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 3 butir peluru aktif kaliber 5,56mm dan satu selonsong senjata. Barang bukti itu diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Kombes Pol Winardy menjelaskan, kawasan Pante Ceureumen merupakan lokasi dimana tersangka DP melakukan perampokan terhadap pendulang emas.
“Terkait kasus perampokan para pendulang emas ini, masih kita lakukan pendalaman,” tegasnya.
Sementara terkait motif penembakan pos polisi, dugaan sementara dipicu akibat faktor dendam dan sakit hati kepada polisi. Pasalnya, katanya lagi, gerak gerik pelaku yang kerap meneror dan melakukan perampokan terhadap pendulang emas mulai tercium pihak kepolisian.
“Meskipun para pendulang emas ini tidak mau melapor usai dirampok. Tapi ini adalah ranah tindak pidana. Makanya kita harus bergerak dan bertindak. Karena tersangka DP sudah merasa dicari oleh polisi. Motifnya sementara adalah tersangka DP tidak suka kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. []