HomeHukumSatu Penembak Pos Polisi di Panton Rheu Ditangkap, Gunakan Senjata AK 56...

Satu Penembak Pos Polisi di Panton Rheu Ditangkap, Gunakan Senjata AK 56 dan M16

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Satu pelaku penembakan pos polisi Panton Rheu Kabupaten Aceh Barat berhasil dibekuk. Pelaku berinisial JH ditangkap oleh tim Gabungan Polres Aceh Barat dan Ditreskrimsus Polda Aceh.
Baca : Pos Polisi di Aceh Barat Diberondong Senjata Api oleh OTK
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, enem pelaku lainnya yang terlibat dalam penembakan pos polisi Gampong Manggi Kecamatan Panton Rheu, Aceh Barat masih diburu. Menurutnya, JH ditangkap karena diketahui terlibat dalam penembakan pos polisi tersebut. Ia mengakui perannya sebagai pemantau sekaligus operator HT dalam penembakan itu.
“JH ini melakukan pemantauan dengan menggunakan HT, baik sebelum maupun sesudah penembakan terjadi,” kata Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Baca : Ini Kronologis Pos Polisi Diberondong Senjata Api di Aceh Barat
Dari hasil pemeriksaan, motif penembakan itu diketahui karena pelaku sakit hati terhadap aparat kepolisian. Karena pelaku kerap memeras para pelaku tambang ilegal di daerah tersebut.
Dalam pemeriksaan juga terungkap,  senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah jenis AK 56 dan jenis M16. Namun, saat ini baru 2 unit HT dan satu sepeda motor yang sudah berhasil diamankan. Hingga saat ini, JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal usul senjata.
Baca : Penembak Pos Polisi Panton Rheu Diduga Perampok Pendulang Emas
Terkait 6 pelaku lainnya yang masih DPO, Kombes Pol Winardy mengimbau agar segera menyerahkan diri.
“Kepada para DPO yang terlibat, diharapkan segera menyerahkan diri. Yang pastinya, nama-namanya sudah dikantongi petugas dan saat ini terus diburu, Polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur kalau terjadi perlawanan saat akan diamankan,” tegas Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, Polda Aceh sudah mengamankan sebanyak 5 orang terkait penembakan Pos Pol Panton Reu, Polres Aceh Barat. Namun, 4 orang sudah dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan tersebut.
Baca : Lima Pelaku Penembakan Pos Polisi Panton Rheu Ditangkap
Polisi hanya melakukan penahanan terhadap DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Namun setelah dilakukan pendalaman alibi dan motifnya secara scientific investigation oleh penyidik maka penyidik berkesimpulan DP tidak terlibat penembakan pos polisi. Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat koperatif. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News