HomeDaerahPolda Aceh Catat Aksi Penolakan Rohingya Terjadi 21 Kali di Aceh

Polda Aceh Catat Aksi Penolakan Rohingya Terjadi 21 Kali di Aceh

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat sebanyak 21 kali aksi penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat Aceh. Aksi penolakan imigran dijuluki “manusia perahu” di provinsi ujung barat Indonesia ini terjadi dalam rentan waktu sebulan terakhir. Penolakan ini berasalan karena masyarakat Aceh mengkhawatirkan keberadaan etnis Rohingya yang terus berdatangan di sepanjang perairan Aceh.

Hal ini disampaikan Kepala Urusan Mitra Subbid Penmas Bidang Humas Polda Aceh Kompol Yasir di Banda Aceh, Senin (8/1/2024). Menurutnya, penolakan tersebut didasari atas kekhawatiran masyarakat Aceh terhadap imigran Rohingya yang terus berdatangan tanpa adanya penanganan serius dari pihak terkait.

“Terhitung 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024, kami mencatat ada 21 aksi penolakan masyarakat dan mahasiswa terhadap imigran Rohingya. Penolakan ini karena berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan imigran tersebut,” ujar Kompol Yasir.

BACA JUGA :

Wartawan Palestina Kritik Sikap Warga Aceh terhadap Pengungsi Rohingya

Presiden Mahasiswa UIN Ar Raniry sebut Pengusir Paksa Rohingya di BMA tak Wakili Mahasiswa Aceh

Sekjen Partai Aceh, Aburazak: Penanganan Rohingya Jangan Bebani Rakyat Aceh  

Kompol Yasir menjelaskan, kedatangan imigran Rohingya tersebut diduga kuat adanya campur tangan para sindikat penyelundupan manusia. Ini dibuktikan pihak kepolisian berhasil menangani 24 kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap imigran Rohingya.

Dari 24 kasus tersebut, pihak kepolisian telah berhasil menangkap 45 orang. Mereka diduga kuat ada kaitannya dengan sindikat tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan imigran Rohingya ke Aceh.

“Karenanya, perlu adanya kewaspadaan terhadap penyelundupan manusia di balik kedatangan imigran Rohingya di Aceh, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di kemudian hari,” ujar Kompol Yasir lagi.

Menurutnya, Indonesia salah satu negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, Indonesia tidak berkewajiban menampung para imigran Rohingya tersebut.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan, para imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh, seperti Cox Bazar. Mneurutnya, imigran Rohingya tersebut bisa kabur dari tempat pengungsian tersebut karena ada kelonggaran dan kelengahan pengawasan.

Namun, kata Yasir, yang menjadi fokus kepolisian sekarang ini melakukan pengamanan terhadap imigran Rohingya tersebut guna mencegah konflik sosial dengan masyarakat.

“Sedangkan kewenangan penanganan imigran Rohingya tersebut merupakan ranahnya UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsian internasional,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News