KUALA SIMPANG | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria yang identitasnya dirahasiakan menyerahkan satu pucuk senjata api jenis AK-7, dua granat aktif serta 12 amunisi ke Kodim 0117 Aceh Tamiang. Penyerahan pria yang tercatat sebagai eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kini dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf. Andi Ariyanto dalam keterangannya mengatakan, senjata api aktif beserta dua granat dan amunisi ini diserahkan atas kesadarannya.
“Iya benar. Senjata itu diserahkan seorang mantan kombatan yang tidak mau disebutkan namanya dengan penuh kesadaran dan sukarela,” kata Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Andi Ariyanto, Jumat (5/1/2024).
BACA JUGA :
Warga Pidie Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Sisa Konflik
Ingin Beladiri Saat Kiamat, Jenazah Bos Kartel Narkoba Ekuador Dikubur dengan Ratusan Senjata
Letkol Inf Andi menjelaskan, penyerahan senjata api aktif ini berawal adanya pendekatan dialogis antara eks kombatan tersebut dengan anggota Kodim 0117/Aceh Tamiang. Eks kombatan itu awalnya menghubungi anggota unit intel Kodim Serda Taryadi dan menyampaikan keinginannya menyerahkan senjata serta bahan peledak bekas konflik. Menurutnya, keduanya disebut diketahui telah lama saling mengenal.
Setelah adanya keinginan dari pemilik, akhirnya eks kombatan itu membuat kesepakatan waktu dan lokasi penyerahan senjata api di Makodim Aceh Tamiang. Letkol Inf Andi sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas sikap eks kombatan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari mantan kombatan yang dengan landasan niat tulus menyerahkan senjata api yang dimilikinya,” ujarnya.
Letkol Inf Andi turut menghimbau kepada eks kombatan GAM lainnya apabila masih menyimpan senjata api bisa menyerahkan ke pihak berwenang. Senjata api atau bahan peledak aktif lainnya yang masih disimpan dalam diserahkan langsung ke TNI.
“Khususnya di wilayah hukum Aceh Tamiang bisa langsung diserahkan ke Kodim 0117/Aceh Tamiang, kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum,” pungkasnya. []



