Medan – Jajaran Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 10kg di Kota Medan, Sumatera Utara. Informasi diperoleh, seorang pelaku berinisial OR (30), warga Aceh Besar turut diamankan saat pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (28/6/2023). Kronologisnya, tim Unit 2 Subdit II Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sumut awalnya menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush warna silver pelat BK 1875 ZM.
Setelah menerima laporan itu, kata Hadi, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar, hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai ciri-ciri yang sesuai informasi diterima.
“Selanjutnya personel polisi melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun, mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga,” ujar Kombes Hadi.
Hadi menjelaskan khawatir mobil yang dibuntuti itu kabur lebih jauh, akhirnya petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di depan Plaza Yuki Simpang Raya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu kantung plastik hitam yang diduga berisi 10 bungkus sabu-sabu merek Guanyin Wang.
 “Setelah mendapatkan barang bukti sabu-sabu, personel langsung mengamankan seorang pria OR. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta,” ujarnya lagi.
Saat ini, pelaku beserta barangbuktinya telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan lainnya. [JPNN]