BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial RM (33). Warga Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar di pinggir jalan gampong, Rabu (13/7/2022) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, RM diketahui menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2,91 gram di rumahnya.
.Pt, S.I.K, M.H di Polresta Banda Aceh, Jumat (15/7/2022) siang.
“RM diamankan karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya di gampong Santan, Aceh Besar,” kata Kompol Tendri pada Jumat (15/7/2022).
RM ditangkap berkat informasi dari warga setempat karena sudah meresahkan warga
Pada awal penangkapan, RM sempat membuang barang “haram” tersebut ke samping rumahnya. Ia kemudian mencoba kabur sehingga terlibat kejar kejaran dengan petugas. Namun tak lama kemudian, RM berhasil dibekuk petugas.
Saat dibawa ke Polresta Banda Aceh, RM tidak mengakui memiliki narkotika. Saat diinterogasi lebih mendalam, akhirnya ia mengakui memiliki narkotika. Kemudian personel dan RM menjemput barang haram yang dibuangnya.
RM mengaku sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari AM di kawasan Montasik, Aceh Besar senilai Rp. 3,3 juta. Kini RM harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, barang narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Timur Tengah yang sudah diperkecil paketnya sehingga memudahkan masyarakat untuk memperolehnya.
“Hari ini kami hadirkan para pelaku – pelaku kejahatan dalam tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, salah satunya UA pelaku pengiriman Ganja kering dengan modus Sparepart kenderaan,” pungkas Kompol Tendri.[]