Meureudu | AcehJurnal.com – Seorang pria berinisial MY (65), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Pidie Jaya. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga telah menyutubuhi seorang gadis, sabut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasatreskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, pelaku sudah ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban.
“Iya, pelaku telah kita amankan atas laporan orangtua korban pada 04 September 2021,” kata Iptu Dedy Miswar kepada AcehJurnal.com, Senin (6/9/2021).
Baca : Miris, Anak Dibawah Umur Diperkosa Hingga Hamil 7 Bulan di Aceh Utara
Iptu Dedy Miswar menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Maret 2021 lalu. Kronologisnya, korban yang diketahui memiliki keterbelakangan mental ini awalnya datang ke rumah pelaku untuk berjumpa dengan anaknya. Setiba disana, istri dan anak pelaku kemudian pamit pergi ke kebun sehingga korban hanya tinggal bersama pelaku. Melihat korban tinggal sendirian di rumah, pelaku lantas mengajak korban untuk berhubungan badan.
Sekira bulan Agustus 2021 lalu, korban sering mengeluh sakit perut kepada ibunya. Bahkan, perut korban juga diketahui semakin membesar. Karena curiga, korban akhirnya dibawa oleh orangtuanya untuk menjalani pemeriksaan di klinik Sehat Harapan Ibu di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Baca : Miris! Bocah 5 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Aceh Besar



