Miris, Anak Dibawah Umur Diperkosa Hingga Hamil 7 Bulan di Aceh Utara

- Advertisement -
- Advertisement -

Lhoksukon | AcehJurnal.com – Tim penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengusut kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur berusia 15 tahun.

Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Kasus ini terungkap berawal laporan ayah korban ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6/2021) lalu. Mirinya, korban kini diketahui sudah hamil 7 bulan. Korban menjadi pelampiasan nafsu pria berinisial S (23), warga Seuneuddon, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan kini tersangka S ditahan di rutan Polres Aceh Utara.

“Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka,” ujar AKP Fauzi Rabu (7/7/2021).

Setelah kejadian itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban. Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu.

“Setelah dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” pungkasnya. []

Laporan : Asnawi Umar

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT