Selundupkan Sabu ke Bali, Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

- Advertisement -
- Advertisement -

Denpasar – Warga Aceh bernama Zamzami (26) menghadapi tuntutan penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia tertangkap saat menyelundupkan sabu seberat 444,23 gram ke Bali.

“Menuntut terdakwa zamzami dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) N Dewa Nyoman Wira Adiputra dalam sidang virtual, Kamis (18/3/2021).

JPU menyebut terdakwa dalam perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti dua bungkus plastik berisi narkotika golongan I dengan berat 444,23 gram netto.

“Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula saat dia bertemu seseorang bernama Nyak untuk bertemu di salah satu warung di kampung Bathufhat, Aceh dan mengatakan barang narkotika jenis sabu sudah siap.

Terdakwa menukar sandalnya dengan orang bernama Nyak, dan di dalam sandal tersebut berisi dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram netto untuk dibawa dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.[]

Sumber : InewsBali

 

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT