Berita Terkini
Hukum

Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
BANDA ACEH | ACEH JURNAL. COM – Jajaran Polda Aceh berhasil memusnahkan  357,9 kilogram sabu dan 206.638 butir ekstasi. Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari hasil pengembangan narkotika jaringan Internasional, yakni Malaysia-Thailand.
Prosesi pemusnahan barang bukti ini digelar di Mapolda Aceh, Selasa (29/3/2022). Selain sabu dan ekstasi, turut juga sebanyak 19.859 butir pil happy five ikut dimusnahkan.
Turut hadir perwakilan Pangdam IM, Plt Ketua DPR Aceh, Safaruddin, Kajati Aceh, tim BNN, Bea Cukai dan MPU Aceh.
“Ratusan narkoba jenis sabu dan ekstasi serta happy five itu merupakan hasil pengungkapan Polda Aceh bersama tim Bea Cukai Aceh sejak awal 2022,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia dan Thailand berhasil diungkap sejak Januari 2022. Penyelundupan dilakukan via jalur laut di sejumlah wilayah Aceh.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara baru. Yakni dilarutkan dalam tangki air panas menggunakan cairan asam sulfat.
Pada larutan asam sulfat dipanaskan di dalam tangki air. Semua jenis narkoba itu dilarutkan ke dalam tangki air yang dipanaskan dengan kompor.
“Dari pengungkapan narkoba ini, setidaknya telah menyelamatkan 2,16 juta jiwa generasi muda di Aceh.
“Untuk pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. []