HomeHukumKronologis Abu Laot Ditangkap Polisi di Cianjur
Kronologis Abu Laot Ditangkap Polisi di Cianjur
Banda Aceh | AcehJurnal.com – Tiktoker asal Aceh, Abu Laot akhirnya diciduk Tim Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (6/10/2023). Pria yang viral muncul di jejaring media sosial TikTok bernama “Al_mukaram Abu Laot” ini ditangkap di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Tertangkapnya pria yang akrab dikenal “teumeunak” menjadi perbincangan hangat dikalangan netizen, khususnya di Aceh. Dalam foto terbarunya beredar, sapaan Abu Laot terlihat mengenakan masker diapit empat petugas berpakaian preman.
Abu Laot dibekuk lantaran terlibat dugaan kasus pencemaran nama baik Sayed Muhammad Muliady, advokat senior dan sekaligus calon anggota DPD RI asal Aceh. Abu Laot diduga menuduh Sayed Muhammad Muliady berkaitan dengan mafia sabu hingga dugaan penghinaan lainnya.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy ketika dikonfirmasi mengatakan, Abu Laot ditangkap atas laporan Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya pada Kamis (7/9/2023) lalu. Winardy menjelaskan, saat ini Abu Laot sudah tiba di Mapolda Aceh pada Sabtu (7/10/2023) sore.
“Iya benar. Ia (Abu Laot) baru ditangkap semalam di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh tim opsnal subdit siber,” ujar Kombes Winardy via pesan Whatapps.
Ketika ditanyakan motif penangkapan Abu Laot, Winardy masih enggan merincikannya. Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif pelaku.
“Tersangkanya baru tiba di Banda Aceh. Masih kita periksa dulu, nantinya kita sampaikan motifnya,” ujarnya singkat.
Perlu diketahui, TikToker asal Aceh, Abu Laot resmi dipolisikan oleh advokat senior, Sayed Muhammad Muliady pada Kamis (7/9/2023) lalu. Laporan ini berkenaan dengan dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian. Kasus ini berawal dari konten TikTok “Abu Laot” yang diduga telah menghina Sayed Muhammad Muliady. Bahkan, konten yang mengandung cacian ini tak hanya ditujukan kepadanya, namun juga untuk keluarga hingga para Habaib yang disebarkan lewat TikTok “@abupayaphasi”.
Kuasa hukum Sayed Muhammad Muliady menyebutkan, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong yang isinya bahwa advokat senior itu terlibat dalam bisnis narkoba dan prostitusi. Kasus ini berawal pada 30 Agustus 2023 lalu dimana ada dua video yang dibagikan Abu Laot memuat unsur pencemaran nama baik.
Disebutkan oleh kuasa hukum, dalam videonya itu, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, dan penyedia tempat prostitusi. Video ini sengaja disebarkanluaskan oleh Abu Laot lantaran sebelumnya Sayed Muhammad Muliady membeberkan sindikat bisnis tramadol di Jakarta. Sayed Muhammad Muliady menyebutkan, sindikat mafia tramadol yang marak di ibukota ini banyak melibatkan pemuda Aceh. []
- Advertisement -