Banda Aceh | AcehJurnal.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Darwati A. Gani terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin. Selain memeriksa istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut, tim anti rasuah juga turut memeriksa 15 orang lainnya sebagai keterangan saksi.
BACA JUGA : [Breakingnews] KPK Tangkap Ayah Merin
Hal ini disampaikan Kabag Pemeritaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi AcehJurnal.com via pesan singkat Whatapps, Rabu (3/5/2023). Menurutnya, mereka dimintai keterangan sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) dugaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Aceh. Proses pemeriksaan itu berlangsung di ruang Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Hari ini (3/5) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, untuk tersangka IA. Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Aceh, Jln. T. Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh,” tulis Ali Fikri lewat pesan Whatapps kepada AcehJurnal.com.
BACA JUGA : Ditahan KPK, Ayah Merin Minta Maaf Kepada Warga Aceh
Adapun nama-nama saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK diantaranya :
1. Darwati Agani Anggota DPRD
2. Sabaruddin Salamsh wiraswasta
3. Maswar Pegawai BPKS
4. Muhammad Taufik Reza Wiraswasta (Direktur Utama PT Tuah Sejati)
5. Maitanur PNS
6. Ny. Maryati Dosen
7. Ratnawati (PNS)
8. Sri Wahyuni Siregar (PNS)
9. Suriati Husen (PNS)
10. Devi Surita (PNS)
11. Faisal Azwar PNS pada Bappeda Kota Sabang
12. Faisal PNS Dinas PUPR Pemkot Sabang (Jabatan sekarang Sekertaris Dinas PUPR Pemkot Sabang)
13. Teguh Agam Meutuah Wiraswasta (Yayasan Sambinoe)
14. Nurmasyithah Wiraswasta
15. Dewi Meuthia Wiraswasta
16. Nadia Wiraswasta
Sebelumnya, Izil Azhar diciduk KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Mantan Panglima GAM wilayah Sabang ini kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar. Ayah Merin sebelumnya sempat menjadi buronan KPK setelah diumumkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 26 Desember 2018 lalu.
Sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izin diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (25/1) dilansir laman Kompas.com.
Tak hanya itu, KPK juga ikut mencegat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk berangkat ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Sapaan akrab Teungku Agam ini juga ikut diperiksa dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ayah Merin. []



