HomeHukumDua Pengedar 2 Kg Sabu di Lhokseumawe Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dua Pengedar 2 Kg Sabu di Lhokseumawe Terancam Hukuman Seumur Hidup

LHOKSEUMAWE | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus dua tersangka dan menyita 2.138 gram sabu-sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZK (40), waega Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia. Keduanya ditangkap pada Jumat (22/10/2021) lalu di wilayah Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Baca Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, 2 Kg Sabu Disita

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat, aksi kedua pelaku ini kian meresahkan warga,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto pada Kamis (28/10/2021).

Kronologisna, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat informasi itu, Kapolres segera mengerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga 81 Kg Sabu Jaringan Malaysia Dibongkar, Satu Wanita asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Setelah tiba di lokasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan ZK dan MZ.

“Selain itu, tim kita juga menyita barang bukti dua bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta dua unit hp milik tersangka,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang berinisial MI yang kini sedang diuber polisi. Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 Miliar. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News