BIREUEN | ACEHJURNAL.COM – Tim Kejaksaan Negeri Bireuen mengamankan Mahdi bin Hasballah (58), warga Gampong Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Rabu (23/2).
Informasi diperoleh AcehJurnal.com, Mahdi ditangkap di kediamannya di Gampong Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada Rabu (23/2) sekira pukul 16.00 WIB.
Mantan anggota DPRK Bireuen dari Fraksi Partai Aceh ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian batu gajah pada September 2014 lalu. Perlu diketahui, Mahdi bin Hasballah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terbukti mencuri batu gajah di Gampong Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada September 2014 lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen, Mahdi divonis 7 tahun penjara. Mahdi kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak.
Akhirnya, tim penyidik Pengadilan Negeri Bireuen menghimbau agar Mahdi segera menyerahkan diri. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Bireuen selama lima tahun. Saat ini, Mahdi telah digelandang ke Lapas Kelas II Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bireuen. []