Catat! Bepergian Antar Daerah Wajib Bawa Surat Antigen

- Advertisement -
- Advertisement -

Banda Aceh – Semua penumpang, baik angkutan umum maupun mobil pribadi yang melakukan perjalanan antardaerah di Aceh wajib membawa surat tes antigen. Ini berlalu mulai 3-17 Mei mendatang. “Setiap orang yang melakukan perjalanan antardaerah dalam Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antigen,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (2/5/2021).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, tujuan memberlakukan peraturan ini untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Pemerintah, baik pusat maupun daerah terus berupaya menekan angka positif serta memutuskan mata rantai penularan dan penyebarannya. Penumpangnya, baik angkutan umum maupun pribadi akan diperiksa di setiap kabupaten dan kota yang mereka datangi. Pemeriksaan melibatkan personel TNI dan Polri, Dinas Kesehatan maupun Dinas Perhubungan masing-masing daerah.

“Apabila ada penumpang yang tidak membawa surat tes antigen, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kendaraan mereka tumpangi diperintahkan putar balik,” katanya.

Mantan Kapolres Aceh Tengah dan Aceh Tamiang itu mengingat masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam Provinsi Aceh menjalani tes antigen sebelum bepergian. Dia juga mengimbau operator angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa surat tes antigen jika melakukan perjalanan antardaerah dalam Provinsi Aceh. [Inews.id]

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT