Berita Terkini
Hukum

Angkut BBM Pakai Mobil Modifikasi Tangki, Satu Warga Pidie Ditangkap

Angkut BBM Pakai Mobil Modifikasi Tangki, Satu Warga Pidie Ditangkap
PIDIE | ACEHJURNAL.COM – Tim Opsnal Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pidie mengamankan pria berinisial N (44). Warga asal Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie ditangkap beserta mobil L300 pickup dengan tangki modifikasi yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Pidie,Bapak AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan antrian panjang di sejumlah SPBU di Pidie.
“Setelah diselidiki, ternyata benar bahwasanya ada antrian di sejumlah SPBU dan erat kaitannya juga dengan kelangkaan BBM jenis solar dan pertalite, ” kata Iptu Muhammad Rizal.
Ketika dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas mendapati satu unit mobil L300 Pickup yang baru keluar dari SBPU Blang Malu, Pidie. Setelah diperiksa, mobil tersebut ketahuan mengangkut BBM subsidi, sehingga N dan mobilnya langsung ditahan.
“N mengaku memperoleh BBM solar subsidi dengan cara mengantri di beberapa SPBU yang ada di kabupaten Pidie. Setelah penuh ke tangki mobil yang dimodifikasi, kemudian disedot dengan mesin pompa untuk diisi ke jiregen dan selanjutnya dijual kembali seharga Rp7 ribu per liter,” ujar Iptu Muhammad Rizal.
Saat ini N beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas turut menyita barang bukti satu unit mobil L300 Pickup, delapan jerigen berisi solar subsidi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.[]