HomeHukumMiris! 82 Anggota DPR RI Aktif Diduga Terlibat Main Judi Online

Miris! 82 Anggota DPR RI Aktif Diduga Terlibat Main Judi Online

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan keterlibatan Anggota DPR RI dalam permainan haram judi online.  Jumlahnya mencapai 82 orang.

“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA :

Siap Kenakan Sanksi Jika Anggotanya Terlibat Judi Online, Kapolda Aceh : Qanun tentang Maisir Berlaku!

Berantas Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina

Pangeran menyebut pihaknya akan menerima daftar nama para legislator tersebut. Mereka akan menerima langsung dari PPATK.

“Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga, kepada komisi III maupun ke MKD,” ujar Pangeran.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa sebanyak 1.000 anggota dewan main judi online. Namun, dia tak membeberkan detail pihak yang bermain tersebut.

“Apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang,” ujar Ivan dalam raker

Dia menuturkan 1.000 anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR, DPRD serta sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksinya mencapai 63 ribu.

“Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu,” ujar Ivan. [Medcom.id]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News