Berantas Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyelenggara jasa internet segera memutus akses internet judi online dalam 3×24 jam selama hari kerja. Pemutusan internet akses judi online yang dimaksud yakni dari dan ke Kamboja dan Filipina.

Hal itu tercantum dalam surat yang diteken Budi Arie tertanggal 21 Juni lalu. Surat itu bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024.

BACA JUGA : 

Jokowi Tegaskan Pelaku Judi Online Tak Dapat Bansos

Kedapatan Berjudi Online di Warkop, 19 Warga Banda Aceh Ditangkap

Budi Arie selaku Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada 19 Juni lalu. Budi meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) melakukan sejumlah poin.

Pertama, melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani.

Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Ketiga, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Simak juga Video ‘Menkominfo Benarkan Adanya Gangguan di Pusat Data Nasional. [DETIK.COM]

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT