- Advertisement -
- Advertisement -
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Sebanyak 19 warga ditangkap polisi karena kedapatan sedang bermain judi online. Mereka ditangkap di sejumlah warung kopi (warkop) oleh tim Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, mereka yang ditangkap terancam dikenakan hukuman cambuk. Dalam keterangannya, mereka ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) malam di wilayah Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa.
“Mereka terbukti bermain judi slot di beberapa situs judi online. Dalam kasus ini, ada 19 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA :
Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Menkominfo: Harus Berdampak Nyata
Oknum PNS di Aceh Timur Tertangkap Basah Main Judi Online
Promosi Judi Online, Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri
Di hadapan awak media, polisi juga turut menghadirkan 19 tersangka. Mereka umumnya mengenakan baju tahanan orange, memakai masker dan tangannya diborgol dengan kabel ties. Awalnya, polisi menangkap 25 orang, namun enam diantaranya terbukti tidak terlibat.
Adapun penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya aktifitas judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk 19 tersangka. Saat dilakukan penyelidikan, mereka diketahui bermain judi online lewat beberapa situs. Setelah melakukan registrasi di beberapa situs, mereka lalu melakukan deposit lewat akun dompet elektronik.
Saat ini, kesembilan belas tersangka masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukumannya berupa cambuk atau denda atau penjara,” pungkasnya. []
Laporan : Asnawi Umar.
- Advertisement -