HomeDaerahSebulan Terakhir, Polda Aceh Tangkap 172 Pelaku Judi Online
Sebulan Terakhir, Polda Aceh Tangkap 172 Pelaku Judi Online
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Jajaran Polda Aceh berhasil mengungkapkan penegakan hukum atas kasus judi online selama sebulan terakhir. Total sudah ada 172 orang pelaku judi online yang berhasil ditangkap sejak Mei hingga Juni 2024.
Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko usai menggelar konferensi per pengungkapan 180kg narkoba jenis sabu di Mapolda Aceh, Banda Aceh pada Rabu (26/6/2024).
“Terhitung mulai 1 Mei hingga 22 Juni 2024, total ada 151 kasus judi online yang berhasil ditangani. 172 orang tersangka dari pelaku judi online telah ditangkap,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko kepada wartawan.
BACA JUGA :
Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp42 juta dan handphone sebanyak 176 unit.
Jenderal bintang dua ini mengaku tidak segan memberikan sanksi jika ada anggota polisi yang terlibat. Pasalnya, judi online saat ini sangat merusak semua lapisan masyarakat. Tak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak.
Dalam proses penegakan hukum, sambungnya, Aceh memilioki keistimewaan yakni adanya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam Qanun Aceh, pelaku judi online bisa ditahan dan bahkan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk dan denda.
“Jika di KUHP, pelaku bisa dijerat tapi tidak bisa ditahan. Sedangkan di Qanun Aceh, pelaku bisa ditahan bahkan dikenakan hukuman cambik serta didenda,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa, penegakan hukum terhadap pelaku judi online di Aceh dilakukan kepada semua kalangan tanpa pandang bulu.
“Ini (Qanun Aceh) berlaku untuk semua kalangan. Jika ada personil Polri yang terlibat, akan kita tindak tegas,” pungkasnya. []
- Advertisement -