Asyik Main Judi Online di Warkop, 14 Warga Aceh Utara Diciduk Polisi

LHOKSUKON | ACEHJURNAL.COM – Tim gabungan jajaran Polres Lhokseumawe meringkus 14 warga yang terlibat judi online, Kamis (20/6/2024) malam. Mereka ditangkap di sejumlah warung kopi (warkop) di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, mereka ditangkap karena ketahuan bermain judi online mulai Kamis (20/6) hingga menjelang Jumat (21/6) dinihari.

“Sebanyak 14 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Novrizaldi pada Sabtu (23/6/2024).

BACA JUGA :

Kedapatan Berjudi Online di Warkop, 19 Warga Banda Aceh Ditangkap

Oknum PNS di Aceh Timur Tertangkap Basah Main Judi Online

Novrizaldi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi. Pasalnya, pelaku secara terang-terangkan terbukti bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi.

Saat ini 14 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya. []

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT