Berita Terkini
Daerah

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa di DPRA

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa di DPRA

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Puluhan jurnalis dalam gabungan organisasi pers menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (27/5/2024). Mereka yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh tiba sekira pukul 09.00 WIB.

Pantauan AcehJurnal.com, massa sebelum berorasi mengumpulkan ID card wartawan, poster, kamera hingga peralatan liputan lainnya di depan gedung DPRA. Aksi ini sebagai simbolik penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI. Mereka membawa banner bertuliskan “Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers”.

Dalam tuntutannya, massa meminta DPRA menghentikan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Koordinator aksi, Rahmat Fajri dalam tuntutannya mengatakan, pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, KPI akan mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2. Rahmat menyebutkan, bahwa revisi Undang-undang dapat menjadi celah untuk mengkriminalisasi jurnalis yang beritanya dianggap kontroversial. Independensi media dinilai bakal terancam dan rentan ditekan pihak-pihak tertentu.

“Revisi UU penyiaran berpotensi akan mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten. Ini bukan hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat,” ujar Rahmat Fajri. []