HomeDaerahSepakat Tolak RUU Penyiaran, Ketua DPRA Akan Surati DPR RI

Sepakat Tolak RUU Penyiaran, Ketua DPRA Akan Surati DPR RI

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat akan menerima tuntutan wartawan terkait penolakan terhadap revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketua DPR Aceh, Zulfadli mengatakan, pihaknya akan segera meneruskan aspirasi wartawan dengan menyurati pimpinan DPR RI.

Hal ini disampaikan Zulfadli saat menerima aksi damai Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu terkait penolakan RUU Penyiaran, terdiri dari anggota AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Aceh dan PFI Aceh, di depan gedung utama DPR Aceh, di Banda Aceh. Turut didampingi Wakil Ketua DPRA, Dalimi dan Teuku Raja Keumangan (TRK).

“Ini ditandatangani disini bersama. Saya akan bawa ini ke lembaga DPR Aceh,” kata Ketua DPRA Zulfadli seraya menunjukkan petisi tuntutan jurnalis Aceh soal penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung DPRA Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Tak hanya itu, politisi Partai Aceh ini berjanji akan turut mengajak pimpinan dan komisi terkait untuk membahas lebih lanjut terkait revisi UU nomor 32 tahun  2002 tentang penyiaran.

“Saya akan mengajak pimpinan dan komisi satu DPR Aceh agar proses bisa berjalan dengan lancar,” kata Zulfadli seraya mengajak perwakilan lembaga pers ke ruang kerjanya untuk menandatangani petisi tersebut.

Perlu diketahui, ada empat tuntutan dari wartawan, yakni menolak rancangan Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah. Kemudian, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Selanjutnya, meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers. Terakhir,  meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.

Sebelumnya, puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pewarta Foto Indonesia (PFI) Acah serta sejumlah organisasi pers lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, di Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Mereka menuntut DPRA menghentikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Koordinator aksi, Rahmat Fajri merincikan Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2.

“Revisi UU penyiaran diyakini mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten.  AJI menilai, ketentuan tersebut bukan hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat. Frank menyebutkan bahwa revisi Undang-undang dapat menjadi celah untuk mengkriminalisasi jurnalis yang beritanya dianggap kontroversial. Independensi media dinilai bakal terancam dan rentan ditekan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News