BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky meminta agar program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) wajib dilanjutkan. Hal ini disampaikan Iskandar Usman Al Farlaky dapat rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada Selasa (7/11/2023).
“Program JKA wajib dilanjutkan, dan harus dicarikan solusi fiskal untuk menyelesaikan piutang dengan pihak BPJS. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Aceh banyak,” ujar Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky.
Politisi Partai Aceh ini memastikan agar program JKA wajib dilanjutkan kembali untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh. Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dan tim TAPA juga sudah menyepakati untuk menunaikan kewajiban pembayaran ke BPJS secara bertahap.
“Banggar DPRA dan TAPA juga sudah menyepakati untuk menunaikan kewajiban pembayaran ke BPJS walau secara bertahap,” tegas Iskandar Usman Al Farlaky.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan kabarnya akan menangguhkan Iuran peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pasalnya, hingga saat ini belum ada titik terang menyangkut pembayaran premi JKA oleh Pemerintah Aceh.
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko pada BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada pemerintah Aceh terkait pembayaran tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas.
Dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh pada Senin (2/10) lalu, pihaknya sudah menagih komitmen pemerintah Aceh terkait pembayaran tersebut.
“Dalam pertemuan waktu itu, kita menagih kembali komitmen pemerintah seperti apa. Karena belum tergambarkan besaran yang akan dibayarkan dan waktunya,” kata Mahlil.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Aceh, Dinas Kesehatan, Kepala BPKA serta perwakilan dari Bappeda Aceh, sebut Mahli, dirinya meminta pemerintah untuk mencari ruang fiskal dalam waktu 15 hari kerja, terhitung hingga 1 November 2023 nanti.
Menurutnya, sampai saat ini anggaran untuk JKA belum terakomodir dalam perubahan APBA 2023. Katanya, baru dialokasikan sebesar Rp 30 miliar, sementara kebutuhan anggaran mencapai Rp 761 miliar.
“Apabila dalam tiga minggu ini Pemerintah Aceh masih tidak memiliki komitmen yang tergambar dalam anggarannya, kami dengan terpaksa menangguhkan penjaminan kepada peserta JKA,” ujar Mahlil.
Mahli mengaku, dirinya tidak mengharapkan penangguhan itu terjadi. Namun demikian, dia merasa aneh anggaran untuk JKA yang sudah dialokasikan sebesar Rp 700 miliar tiba-tiba tinggal Rp 30 miliar.
“BPJS Kesehatan juga diaudit lembaga negara terkait akuntabilitas dari penagihannya. Kita berharap Pemda punya jalan keluar bagaimana menyelesaikannya,” pungkasnya. [Parlementaria]